
Laporan itu akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kudus.
Operasi miras ini gencar digelar oleh Satpol PP Kudus demi menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Sanksi atas pelanggaran Perda itu diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.(*)
BACA JUGA: Perhatian! Popda di Purworejo Digelar Terbatas dan Tanpa Penonton
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News