Mantap! Satlantas Polresta Banyumas Amankan 794 Knalpot Brong

Mantap! Satlantas Polresta Banyumas Amankan 794 Knalpot Brong - GenPI.co JATENG
Polresta Banyumas menunjukkan ratusan knalpot brong hasil penindakan yang dilakukan pada tanggal 10-27 Januari 2022 saat konferensi pers di halaman Kantor Satlantas Polresta Banyumas, Jumat (28/1). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Satlantas Polresta Banyumas mengamankan sebanyak 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan penindakan pada 10-27 Januari 2022.

Wakil Kepala Satlantas Polresta Banyumas, AKP Dwi Nugroho, mengatakan secara keseluruhan pada periode 10-27 Januari 2022, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap 794 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan didominasi sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 knalpot brong diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Satlantas Polresta Banyumas dengan membuat surat pernyataan.

BACA JUGA:  Beri Bantuan Bibit Gurami, Bupati Banyumas Serukan Tekan Stunting

"Sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah, Beliau menginginkan Provinsi Jawa Tengah bebas dari knalpot brong," kata dia, Jumat (28/1).

Selanjutnya Satlantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, sehingga terwujud Kabupaten Banyumas yang zero knalpot brong.

BACA JUGA:  Ruang Baca Perpustakaan Banyumas Dibuka, Kapasitas Cuma 25 Orang

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Banyumas, AKP R Manggala, mengatakan dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur masalah persyaratan teknis kendaraan bermotor, salah satunya tentang knalpot.

"Dalam pasal ini disebutkan ancaman pidananya, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Bagikan 18.690 Paket Sembako, PWKT Banyumas: Semoga Berkelanjutan

Manggala menambahkan dalam penindakan knalpot brong tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas untuk pengukuran standar kebisingannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya