"Dalam penindakan ini, kami menggunakan mekanisme kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut kami foto, kemudian kami berikan surat konfirmasi, kemudian yang bersangkutan (pemilik kendaraan) datang ke Satlantas Polresta Banyumas," papar dia.
Jika terbukti melanggar, maka pihaknya akan melakukan penilangan.
Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tersebut secara sukarela akan mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai standar.(ant)
BACA JUGA: Beri Bantuan Bibit Gurami, Bupati Banyumas Serukan Tekan Stunting
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News