Setelah itu, tanah atau pun bangunan akan dilakukan penilaian tim appraisal.
Adapun pembayaran ini mekanisme detailnya adalah pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN.
UGK akan diberikan dalam bentuk buku tabungan, dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.
BACA JUGA: Warga Terdampak Tol Jogja-Bawen Hati-Hati, Jangan Percaya Calo!
“Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini. Baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan,” imbuh dia.
Syarat yang harus disiapkan warga meliputi dokumen kewarganegaraan KTP dan KK.
BACA JUGA: Ini Perhitungan Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Perhatikan Rinciannya
Kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.
Selain itu, sertifikat atau akta jual beli (AJB/)girik/letter C dan sebagainya.
BACA JUGA: 3,93 Juta Penduduk di Jawa Tengah Miskin, Pak Ganjar Tolong Ini
Tak ketinggalan data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News