Ini Perhitungan Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Perhatikan Rinciannya

Ini Perhitungan Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Perhatikan Rinciannya - GenPI.co JATENG
Konsultasi Publik di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Selasa (18/1). (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen akan mendapatkan ganti rugi.

Ganti rugi ini dihitung berdasarkan beberapa komponen.

Tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK).

BACA JUGA:  Catat! Terdampak Tol Jogja-Bawen, Ini Janji Pemprov Jateng

Namun, sisi nonfisik dari pemilik tanah atau bangunan juga ikut dihitung.

Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Yogyakarta-Bawen, Heru Budi Prasetyo.

BACA JUGA:  Tolong, Warga Dampingi Pengukuran Tanah Terdampak Tol Jogja-Bawen

“Kalau dari fisik di antaranya nilai harga tanah sesuai pasaran, nilai bangunan standar sesuai lokasi desa atau kabupaten, juga nilai tanaman,” ujar dia, setelah Konsultasi Publik di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (18/1).

Heru menyampaikan besaran uang ganti rugi ini berbeda-beda. Ini disesuaikan dengan luas dan besar bangunan serta tanah.

BACA JUGA:  Hendi Minta Ini ke Kaum Perempuan dan Difabel, Tolong Masukannya

Kualitas bangunan juga menentukan ganti kerugian yang diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya