GenPI.co Jateng - Penundaan Pemilu 2024 merupakan inkonstitusional. Hal ini bisa memicu banyak masalah apabila dilakukan.
Sebab, mekanisme pemilu saban lima tahunan itu menjadi mandat dalam perundang-undangan.
“Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi,” kata analisis politik Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, dikutip Antara, Minggu (16/1).
BACA JUGA: Digali hingga 1 Meter, Aki Alat Pemantau Gunung Sumbing Raib
Wanti-wanti itu disampaikan Teguh menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Dalam acara rilis hasil survei Indikator Politik Indonesia, Senin (10/1), Bahlil menyebut pelaku usaha di Indonesia menghendaki Pemilu 2024 ditunda.
BACA JUGA: Mau Mata Tetap Sehat hingga Lanjut Usia? Begini Tipnya
Alasannya, dunia usaha sedang menghadapi momentum kebangkitan seusai ambruk didera pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.
Teguh menyatakan Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dengan alasan pandemi. Di sejumlah negara, pemilu tetap berlangsung di tengah pandemi.
BACA JUGA: Angin Kencang di Wonogiri, Sejumlah Pohon Tumbang dan Rumah Rusak
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang ini mencontohkan Pilpres Amerika Serikat tetap digelar di tengah pandemi 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News