Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ini Dampak Jika Terjadi

Penundaan Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ini Dampak Jika Terjadi - GenPI.co JATENG
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang, Teguh Yuwono. (Foto: ANTARA/Dok. Pribadi)

Pilpres tetap berlangsung tanpa menimbulkan ekses susulan.

Secara teoretis, lanjut Teguh, apabila siklus lima tahunan ini terganggu, dampaknya berpeluang memicu kaos.

Maka itu, dia meminta Kepala Negara memastikan ada tidak ada pelanggaran UUD 1945 menyoal penundaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Digali hingga 1 Meter, Aki Alat Pemantau Gunung Sumbing Raib

"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," ujar Teguh.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya