
Hasil pemeriksaan tes kesehatan bisa diperoleh pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes atau maksimal 1 hari setelahnya.
Masa berlaku surat keterangan MMPI adalah 1 bulan, surat keterangan tes kesehatan jasmani selama 3 bulan, dan surat keterangan bebas napza berlaku maksimal 7 hari.
Pihaknya menyarankan calon peserta tes kesehatan untuk menunggu terbitnya surat edaran dari masing-masing instansi penerima CPNS, sebelum menentukan jadwal tes.
BACA JUGA: Madrasah di Kota Pekalongan Gelar PTM 100%, Kemenag: Prokes!
“Sepengalaman kami dulu ada yang sudah mengurus MCU, tetapi surat edaran instansinya belum keluar. Ternyata sesuai edarannya harus surat keterangan jasmani, rohani dan bebas napza harus dibuat setelah tanggal surat edaran instansi tersebut keluar sehingga mereka harus cek ulang lagi,” jelas dia.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News