Nah Loh! Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Magelang Ditilang

Nah Loh! Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Magelang Ditilang - GenPI.co JATENG
Polres Magelang menilang pengendara yang memakai knalpot brong. (Foto: beritamagelang.id)

Hal ini sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang No 22 Tahun 2009.

Kegiatan ini sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, serta Renja Satlantas Polres Magelang Tahun 2022.

"Maksud dan tujuannya adalah Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong serta patuh dan tertib berlalu lintas," jelas dia.(*)

BACA JUGA:  Pengumuman! ASN Magelang Wajib Bayar Zakat, Tujuannya Mulia

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya