
Hal ini sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang No 22 Tahun 2009.
Kegiatan ini sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, serta Renja Satlantas Polres Magelang Tahun 2022.
"Maksud dan tujuannya adalah Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong serta patuh dan tertib berlalu lintas," jelas dia.(*)
BACA JUGA: Pengumuman! ASN Magelang Wajib Bayar Zakat, Tujuannya Mulia
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News