Pengumuman! ASN Magelang Wajib Bayar Zakat, Tujuannya Mulia

Pengumuman! ASN Magelang Wajib Bayar Zakat, Tujuannya Mulia - GenPI.co JATENG
Sosialisasi Instruksi Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Baznas Kabupaten Magelang digelar di Command Center Room, Selasa (11/1). (Foto: beritamagelang.id)

GenPI.co Jateng - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang wajib membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Nantinya, zakat yang mereka bayarkan untuk menanggulangi kemiskinan di Magelang.

Kewajiban ini diperkuat dengan Instruksi Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Baznas Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:  Waduh! Tak Muat Tampung Sampah, TPSA Pasuruhan Magelang Ditutup

Aturan baru ini disosialisasikan di Command Center Room Pemkab Magelang, Selasa (11/1).

Kabag Kesra Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, menyampaikan salah satu intruksi Bupati Kabupaten Magelang mengenai program Baznas, yakni penggunaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dalam program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:  Perhatian! Merapi Status Siaga, Warga Magelang Diminta Ini

Plt Ketua Baznas Kabupaten Magelang, Kholid As’adi, menambahkan kriteria wajib zakat di antaranya merupakan seorang muslim yang merdeka, dalam artian mereka bukanlah budak.

Menurut dia, harta yang dimiliki sempurna atau milik pribadi bukan orang lain dan tidak untuk mencari nafkah.

BACA JUGA:  Cek LHP Pemkot Magelang, Ini Hasil Pemeriksaan BPK RI

Selain itum hartanya mencapai nisab (jumlah minimal kekayaan) serta mencapai haul (harta yang disimpan sudah setahun penuh).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya