
GenPI.co Jateng - Sebanyak 25 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Kabupaten Magelang ditilang.
Penindakan terhadap pengguna knalpot brong ini dilakukan Polres Magelang di beberapa tempat.
Titiknya antara lain di Jalan Pemuda Muntilan, Jalan Kartini Muntilan, serta Jalan Borobudur, pada Selasa (11/1).
BACA JUGA: Pengumuman! ASN Magelang Wajib Bayar Zakat, Tujuannya Mulia
"Tadi kita berhasil melakukan penindakan tilang 25 pelanggaran dengan barang bukti 25 sepeda motor roda 2," kata Kasatlantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman, dikutip beritamagelang.id, Rabu (12/1).
Penindakan ini sekaligus sebagai sosialisasi penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot bising pada pemilik toko dan bengkel.
BACA JUGA: Perhatian! Merapi Status Siaga, Warga Magelang Diminta Ini
Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan pendidikan masyarakat lalu lintas dengan sasaran para pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot serta masyarakat khususnya para pengendara.
"Mereka kami imbau agar tidak membuat, menjual serta memakai knalpot brong karena sangat mengganggu ketenteraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya yang disebabkan kebisingan suara knalpot brong," papar dia.
BACA JUGA: Wow! Ada Wedang Jancuk di Angkringan di Magelang Ini
Di sisi lain, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai peruntukannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News