
Masruhan menilai aksi ini adalah upaya petani menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan Forkopimda pada 2020.
Sementara itu, Koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto, menjelaskan pihaknya telah melaporkan keberadaan penambang batuan ilegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulakan.
Sayang, keluhan mereka tidak direspons dengan baik oleh perangkat desa setempat.
BACA JUGA: Adem, Jepara Deklarasi sebagai Kabupaten Kerukunan
Alhasil, mereka mengambil tindakan tegas dengan membongkar jembatan setelah sebelumnya memberitahu Polsek Danorojo.
Pihaknya berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang ilegal galian C di Sungai Gelis.(ant)
BACA JUGA: UMKM Jepara Dapat Sertifikat Tanah, Bupati: Jangan Beli Perhiasan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News