Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91,65 juta.
Pada kasus kedua, rokok ilegal ditemukan di sebuah lokasi bangunan di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Penindakan ini merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya di pintu Tol Muktiharjo Semarang pada 3 Januari 2021.
BACA JUGA: Gelar PTM, Setiap Sekolah di Kudus Wajib Punya Peduli Lindungi
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 29.200 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 28,04 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 18,78 juta.
BACA JUGA: Duh Gusti! Kasus Perjudian di Kota Santri Kudus Mendominasi
“Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.(ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News