Busyet! Bea Cukai Kudus Amankan 149.200 Batang Rokok Ilegal

Busyet! Bea Cukai Kudus Amankan 149.200 Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan rokok ilegal. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 149.200 batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada awal Januari 2022.

Rokok ilegal sebanyak itu diamankan sebagai barang bukti dari 2 kasus dan 2 tempat yang berbeda.

Sebagai barang kena cukai pada rokok berlaku ketentuan di bidang cukai, yaitu dalam memproduksi sebelumnya harus mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

BACA JUGA:  Gelar PTM, Setiap Sekolah di Kudus Wajib Punya Peduli Lindungi

NPPBKC dapat diperoleh di Bea Cukai Kudus secara gratis.

Adapun dalam hal pemasaran, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli

BACA JUGA:  Duh Gusti! Kasus Perjudian di Kota Santri Kudus Mendominasi

Rokok yang diamankan tersebut merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal.

"Kasus rokok ilegal yang pertama diungkap pada 3 Januari 2021 setelah melakukan pengejaran dari Kabupaten Jepara hingga pintu masuk Tol Muktiharjo Semarang. Sedangkan yang kedua pada 4 Januari 2021 di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Jumat (7/1).

BACA JUGA:  56 PNS Kudus Pensiun, Pesan Bupati: Jangan Loyo

Dwi menjelaskan pada kasus pertama pihaknya menemukan 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan nilai barang sekitar Rp 136,8 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya