8 Orang Masih Terjebak, Wabup Banyumas: Tambang Emas di Pancurendang Tak Berizin

8 Orang Masih Terjebak, Wabup Banyumas: Tambang Emas di Pancurendang Tak Berizin - GenPI.co JATENG
Personel Basarnas Special Group (BSG) mendapatkan penjelasan terkait dengan kondisi area pertambangan di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Sabtu (29/7). (Foto: ANTARA/Basarnas)

GenPI.co Jateng - Tambang emas di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, dipastikan tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

Sebagai informasi, sebanyak 8 penambang emas masih terjebak di dalam sumur tambang, Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7).

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan Pemkab Banyumas belum pernah menerima permohonan izin penambangan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  8 Penambang Emas di Banyumas Masih Terjebak di Sumur Tambang

"Jadi, penambangan ini memang sebetulnya sudah berlangsung lama. Dari pihak kepolisian dan pemda serta dinas-dinas terkait juga melakukan sosialisasi kemudian peringatan, imbauan untuk jangan melakukan penambangan," kata dia, Sabtu (29/7).

Tri menjelaskan pemberian izin tambang-tambang ilegal tersebut bukan kewenangan Pemkab Banyumas.

BACA JUGA:  Innalillahi, 2 Pekerja Tewas Tertimpa Longsor Material Tambang Galian C di Grobogan

"Kami hanya menampung dan mengusulkan, tetapi belum pernah ada permohonan," imbuh dia.

Wabup menegaskan pihaknya berkonsentrasi pada proses evakuasi terhadap korban penambang emas Banyumas yang masih terjebak di sumur tambang.

BACA JUGA:  Lagi! Polda Jawa Tengah Tutup Tambang Ilegal di Batang dan Pati, Baru Beroperasi 2 Bulan

Kini Polresta Banyumas telah menutup tambang yang ada di Desa Pancurendang hingga wilayah Kecamatan Gumelar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya