
GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 lokasi tambang ilegal di Batang dan Pati ditutup Polda Jawa Tengah.
Adapun 2 lokasi tambang ilegal ini terhitung baru karena beraktivitas kurang dari 2 bulan.
“Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali,” ujar Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (3/3).
BACA JUGA: Pengungsi Banjir di Kudus Bertambah, Semoga Lekas Surut!
TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, tepatnya di Desa Babadan, Limpung.
Di tempat ini Polda Jateng mendapati penambangan bebatuan jenis batu blondos.
BACA JUGA: Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Digerebek, Ini Hasilnya
“Dari TKP Batang kami meminta keterangan 3 saksi, yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K,” papar dia.
Mereka mengaku penambangan dengan eksavator ini dilakukan sejak Desember 2022.
BACA JUGA: Tambang Galian C Ilegal di Srumbung Magelang Meresahkan, Warga Protes
Di lokasi ini mereka bisa mengeruk batu sekitar 15-20 rit per hari yang dijual seharga Rp 500.000/rit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News