Buset! 3.200 Pil Psikotropika Obat Berbahaya Beredar di Batang

Buset! 3.200 Pil Psikotropika Obat Berbahaya Beredar di Batang - GenPI.co JATENG
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kasat Narkoba AKP Bambang Tunggo sedang menunjukan barang bukti kejahatan pada acara konferensi pers, Selasa (20/6). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3.200 pil psikotropika jenis hexymer dan dekstrometorfan diamankan Polres Batang.

Selain itu, Polres Batang juga menangkap 4 tersangka pengedar obat-obatan berbahaya ini.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika

Obat-obatan ini banyak digunakan kalangan pemuda.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap seorang pengedar. Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, kami kemudian melakukan penangkapan tersangka lain di lokasi dan waktu yang berbeda," kata dia, Rabu (21/6).

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini Tips dan Cara Minum Obat Rutin saat Puasa

Kapolres menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Ini antara lain, hexymer sebanyak 2.136 butir dan dekstrometorfan 1.084 butir, uang sebanyak Rp1 juta, serta 4 telepon seluler.

BACA JUGA:  Polres Demak Amankan 40 Kg Obat Petasan dan 4 Penjual

Di sisi lain, para tersangka yang ditangkap, yakni Zulfahdi alias Nek (26) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selamet Tarmono (26), Miftahul Huda (23), dan Nur Faizin (23). Mereka adalah warga Kabupaten Batang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya