
GenPI.co Jateng - Ratusan butir obat terlarang disita Polres Temanggung dari pengedar berinisial TYS.
Tersangka merupakan warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S mengatakan tersangka menyimpan 739 butir obat terlarang dengan beberapa merk.
BACA JUGA: Jangan Salah! Ini Tips dan Cara Minum Obat Rutin saat Puasa
Selain itu, dia juga memiliki 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, dan 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver.
Ada pula 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.
BACA JUGA: Polres Demak Amankan 40 Kg Obat Petasan dan 4 Penjual
“Kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS,” kata dia, Jumat (26/5).
Berdasarkan informasi ini, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA: Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang
Saat penggerebekan, TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News