Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika - GenPI.co JATENG
Ratusan butir obat terlarang disita Polres Temanggung dari pengedar berinisial TYS. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Ratusan butir obat terlarang disita Polres Temanggung dari pengedar berinisial TYS.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S mengatakan tersangka menyimpan 739 butir obat terlarang dengan beberapa merk.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini Tips dan Cara Minum Obat Rutin saat Puasa

Selain itu, dia juga memiliki 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, dan 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver.

Ada pula 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

BACA JUGA:  Polres Demak Amankan 40 Kg Obat Petasan dan 4 Penjual

“Kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS,” kata dia, Jumat (26/5).

Berdasarkan informasi ini, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA:  Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang

Saat penggerebekan, TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya