Buset! 3.200 Pil Psikotropika Obat Berbahaya Beredar di Batang

Buset! 3.200 Pil Psikotropika Obat Berbahaya Beredar di Batang - GenPI.co JATENG
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun bersama Kasat Narkoba AKP Bambang Tunggo sedang menunjukan barang bukti kejahatan pada acara konferensi pers, Selasa (20/6). (Foto: ANTARA)

Kasat Narkoba Polres Batang AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut tidak memiliki keahlian dan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang.

Padahal obatan-obatan itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut dia, motivasi mereka adalah mengedarkan obat-obatan jenis psikotropika karena tergiur keuntungan yang besar.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika

"Harga beli 1 botol obat berisi 1.000 butir sekitar Rp500.000. Kemudian, setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per botol," papar dia.

Para tersangka dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ant)

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini Tips dan Cara Minum Obat Rutin saat Puasa

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya