
“Di desa-desa ini, nanti ketika masa jabatan petinggi habis, kami isi dengan pengangkatan penjabat petinggi yang berasal dari PNS pemerintah daerah,” papar Sekda.
Sekda menyebut pengumuman mengenai penundaan pilpet ini sudah disampaikan Pemkab Jepara ke masing-masing kecamatan.
“Sudah saya beritahukan kepada seluruh camat melalui surat tertanggal 25 Mei 2023 yang lalu,” tutur Edy.
BACA JUGA: Selamat! Jepara Sabet Rekor Muri Bikin Kolase RA Kartini dari Limbah Mebel
Dalam surat ini, pihaknya meminta agar semua camat menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing.
Menurut dia, ketentuan lain mengenai penundaan pilpet akan disampaikan kemudian.(ant)
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel di Jepara, Dapat Pemandangan Pantai
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News