Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika

Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika - GenPI.co JATENG
Ratusan butir obat terlarang disita Polres Temanggung dari pengedar berinisial TYS. (Foto: ANTARA)

"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," papar dia.

Dari keterangan tersangka, dia menjual obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp200.000.

Kini tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini Tips dan Cara Minum Obat Rutin saat Puasa

TYS terancam hukuman pidana penjara paling 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya