Gerebek 2 Tempat di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Gerebek 2 Tempat di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Ada pula 59 bal rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.

Rokok tanpa cukai ini senilai Rp345,1 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp236,54 juta.

Setelah itu tim mengamankan lokasi kedua di Desa Robayan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Rp 9,4 Triliun

Di tempat ini pihaknya mendapati kegiatan mengemas dan menimbun Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal.

Pihaknya menemukan 243 bal rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler dengan berat total 175 kilogram, serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM reguler.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Buruh Pabrik Rokok di Kudus Mulai Terima THR

Rokok ilegal tersebut sebesar Rp1,04 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710,31 juta.

“Total barang bukti 1,1 juta batang rokok ilegal nilai perkiraan barang sebesar Rp1,38 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp946,85 juta,” jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Mantap! Bea Cukai Surakarta Amankan 575.120 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya