GenPI.co Jateng - Puluhan ribu buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus menerima tunjangan hari raya (THR) lebih awal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan setidaknya ada 3 perusahaan rokok yang telah membayar THR Idulfitri.
"Laporan yang kami terima, pekan ini ada 3 perusahaan rokok yang menjadwalkan penyaluran THR lebih awal,” kata dia, Selasa (11/4).
BACA JUGA: Pemkot Semarang Buka Posko Pengaduan THR Mulai Pekan Ini, Pekerja Silakan Lapor
Rini menjelaskan perusahaan yang menyalurkan THR lebih awal salah satunya adalah adalah PT Djarum.
PT Djarum menyalurkan THR pada hari ini Selasa.
BACA JUGA: Alhamdulillah, PPPK Kudus Dapat THR Lebaran
Rini menambahkan pihaknya mengimbau perusahaan besar lainnya untuk segera menyalurkan THR.
Menurut dia, perusahaan yang memiliki kewajiban lapor sudah diberi surat edaran dari Pemkab Kudus.
BACA JUGA: Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya
Mereka selambat-lambatnya harus membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News