Gerebek 2 Tempat di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Gerebek 2 Tempat di Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1,1 juta batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan rokok ilegal ini diamankan dari 2 tempat di Jepara.

Sandy mengaku pihaknya mengamankan 275.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di lokasi pertama.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Rp 9,4 Triliun

Di lokasi kedua, pihaknya menyita 825.800 batang rokok ilegal.

"Barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,1 juta batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) itu berhasil diamankan dari bangunan di Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (15/5)," kata dia, Kamis (18/5).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Buruh Pabrik Rokok di Kudus Mulai Terima THR

Sandy membeberkan pihaknya mendapatkan informasi mengenai tempat yang dipakai untuk menimbun rokok tanpa cukai di Desa Bakalan.

Selanjutnya tim melakukan pengamatan dan menggerebek lokasi pertama.

BACA JUGA:  Mantap! Bea Cukai Surakarta Amankan 575.120 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bal dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa pita cukai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya