Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Rp 9,4 Triliun

Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Rp 9,4 Triliun - GenPI.co JATENG
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mendapatkan penerimaan cukai rokok mencapai Rp9,43 triliun atau 23,69% dari target penerimaan Rp39,8 triliun pada triwulan 1.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan untuk meningkatkan pemasukan, pihaknya gencar melakukan penindakan.

Hal ini khususnya terhadap peredaran rokok ilegal wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Buruh Pabrik Rokok di Kudus Mulai Terima THR

"Kami optimistis target penerimaan hingga akhir 2023 bisa tercapai," kata dia, Senin (24/4).

Sandy menjelaskan realisasi penerimaan cukai hingga akhir Maret 2023 sudah melampaui atau 103,14%.

BACA JUGA:  Mantap! Bea Cukai Surakarta Amankan 575.120 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp 1,6 Miliar

Ia mengungkapkan dari target Rp39,8 triliun, untuk triwulan pertama targetnya ditetapkan Rp9,14 triliun.

Di sisi lain, Bea Cukai mengungkap 46 kasus rokok ilegal di wilayahnya.

BACA JUGA:  2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang

Sedangkan barang bukti yang diamankan 6,5 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp8,15 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya