"Data hasil pencermatan yang kami temukan sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kota Semarang untuk dapat dilakukan verifikasi kembali," papar dia.
Nining menyebut berdasarkan surat jawaban yang dikirimkan sebagian besar data sudah ditindaklanjuti.
Sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti setelah dilakukan validasi data dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya
"Untuk data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan data tersebut sudah dihapuskan dari aplikasi Sistem Daftar Pemilih (Sidalih)," jelas dia.
Di samping itu, langkah pencermatan tersebut juga dilakukan sebagai modal data dalam melakukan pengawasan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).(ant)
BACA JUGA: KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News