
GenPI.co Jateng - Sebanyak 90 pernikahan anak di bawah umur terjadi di Tanjungmas, Kota Semarang.
Hal ini menjadi keprihatinan bagi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Wali Kota yang akrab disapa Mbak Ita menekankan pemkot berupaya mencegah terjadinya pernikahan anak.
BACA JUGA: Miris! Angka Pernikahan Dini di Banyumas Tinggi, Ada yang Berusia 14 Tahun
Menurut dia, pernikahan anak memiliki banyak dampak negatif.
Mbak Ita menyebut 90 pernikahan siri di Tanjungmas Semarang termasuk dalam pernikahan anak.
BACA JUGA: Gus Yasin Ajak Pelajar Muhammadiyah Kampanye Setop Pernikahan Dini
Pernikahan siri terjadi karena usia pengantin belum cukup umur.
Tak hanya di Tanjungmas, Mbak Ita juga menjumpai ada anak usia 15 tahun sudah hamil saat peluncuran Rumah Pelita beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Miris! Dispensasi Pernikahan Dini di Batang Naik 400%
"Dalam undang-undang perkawinan boleh minimal usia 19 tahun. Kalau hamil duluan, mau tidak mau harus dinikahkan. Mereka kasihan nikah siri tidak punya akta nikah. Kita harus mencegah sejak dini,” kata dia, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (11/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News