Jadwal selanjutnya pada Kamis (12/5), pendaftaran bakal caleg dari Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan PSI.
Setelah itu pada Jumat (13/5) ada Partai Ummat yang dijadwalkan mendaftar dan Partai Buruh rencananya pada hari terakhir, Sabtu (14/5).
Selain itu, parpol peserta Pemilu 2024 saat mendaftar harus menyerahkan hasil cetak dari input data Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
BACA JUGA: KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya
Sebelumnya para peserta harus mengunggah berkas-berkas persyaratan di Silon.
Menurut dia, pendaftaran bakal caleg di tingkat kota/kabupaten dilakukan oleh ketua dan sekretaris dewan pimpinan cabang (DPC) parpol.
BACA JUGA: Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol
Namun, hal itu bisa diwakilkan kepada pengurus lain jika keduanya berhalangan dengan disertai surat mandat.(ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News