Wow! 78 Napi Korupsi di Jateng Dapat Remisi Idulfitri

Wow! 78 Napi Korupsi di Jateng Dapat Remisi Idulfitri - GenPI.co JATENG
Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin. (Foto: ANTARA/Humas Kemenkumham Jateng)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 78 narapidana (napi) tindak pidana korupsi di Jawa Tengah memeroleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Puluhan napi ini dari total sebanyak 6.746 napi dari berbagai lapas di Jateng yang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri.

Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan dengan pemberian remisi ini, maka alokasi anggaran biaya makan para warga binaan juga bisa dihemat.

BACA JUGA:  Hari Raya Nyepi, 21 Narapida di Jawa Tengah Dapat Remisi

"Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan," kata dia, Minggu (23/4).

Yuspahruddin menyebut dari jumlah warga binaan sebanyak itu, 44 di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran.

BACA JUGA:  364 Narapida di Jawa Tengah Dapat Remisi Hari Raya Natal

Di sisi lain, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi antara 1 hingga 2 bulan.

"Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman," papar dia.

BACA JUGA:  Dapat Remisi HUT RI, 105 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas

Selain napi tindak pidana korupsi, ada sebanyak 20 napi kasus tindak pidana terorisme yang juga memperoleh remisi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya