
GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 penjudi ditangkap Polres Kudus karena kedapatan melakukan judi model kopyok.
Aksi perjudian ini dilakukan para tersangka di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Rabu (19/4).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan 9 tersangka ditangkap saat sedang asik berjudi di sebuah rumah milik seorang warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
BACA JUGA: Kudus Siapkan Posko Mudik Lebaran, Ini Fasilitasnya!
Kasat Reskrim menyebut kasus perjudian di bulan puasa ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Mereka merasa resah dengan aksi perjudian di rumah warga setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di lokasi yang disebutkan memang digunakan sebagai tempat bermain judi yang hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggerebekan akhirnya sembilan pelaku berhasil diamankan," kata dia.
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Puskesmas di Jalur Pantura Kudus Siaga 24 Jam
Kesembilan orang yang ditangkap tersebut, yakni berinisial SP (36) warga Kecamatan Kota, ES (50) dan AM (36) sama-sama warga Kecamatan Jati, sedangkan AW (36), MAW (23), HST (52), RP (31), HS (32) dan KS (44) merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
BACA JUGA: 1.361 Botol Miras di Kudus Dimusnahkan
Mereka diancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News