Polres Kudus juga menyita sejumlah barang bukti. Ini meliputi 1 buah tempurung kelapa, 1 buah alas, 1 lembar blabakan, 3 buah dadu, dan uang tunai Rp1,53 juta untuk berjudi.
"Dari 9 pelaku itu, 1 orang berperan sebagai bandar dan 8 orang lainnya berperan sebagai pemasang," papar dia.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengucapkan terima kasih terhadap warga yang bersedia memberikan informasi soal perjudian ini.
BACA JUGA: Kudus Siapkan Posko Mudik Lebaran, Ini Fasilitasnya!
"Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” jelas dia.(ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News