Asyik Judi Kopyok di Mejobo Kudus, 9 Orang Dikukut

Asyik Judi Kopyok di Mejobo Kudus, 9 Orang Dikukut - GenPI.co JATENG
Barang bukti alat untuk judi kopyok alias upluk yang disita Polres Kudus, Rabu (19/4). (Foto: ANTARA/Polisi Kudus)

Polres Kudus juga menyita sejumlah barang bukti. Ini meliputi 1 buah tempurung kelapa, 1 buah alas, 1 lembar blabakan, 3 buah dadu, dan uang tunai Rp1,53 juta untuk berjudi.

"Dari 9 pelaku itu, 1 orang berperan sebagai bandar dan 8 orang lainnya berperan sebagai pemasang," papar dia.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengucapkan terima kasih terhadap warga yang bersedia memberikan informasi soal perjudian ini.

BACA JUGA:  Kudus Siapkan Posko Mudik Lebaran, Ini Fasilitasnya!

"Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” jelas dia.(ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya