
Di sisi lain, jaksa menilai terdakwa Mukti Agung Wibowo sejak awal sudah menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, untuk menerima uang yang berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.
Perbuatan terdakwa juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di samping itu, jaksa juga menuntut orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta.(ant)
BACA JUGA: Ajudan Ngaku Kerap Transfer Uang ke Rekening Pribadi Bupati Pemalang Nonaktif
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News