Polresta Magelang Sita 552 Kg Bahan Petasan dan Ciduk 3 Tersangka

Polresta Magelang Sita 552 Kg Bahan Petasan dan Ciduk 3 Tersangka - GenPI.co JATENG
Forkompimda Kabupaten Magelang menunjukkan barang bukti bubuk mercon dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (10/4). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

MAR langsung diciduk saat pulang ke rumah pada Senin dini hari. MAR mengaku memeroleh bahan bubuk petasan dari END di Sukabumi.

Dia membeli potasium 250 kg, belerang 475 kg, dan brom 5 drum dengan berat total 125 kg seharga Rp34,75 juta.

Petugas menyita barang bukti dari kedua tersangka MYA dan SM berupa bubuk mercon yang sudah jadi 100 kg, potasium 55 kg, sulfur powder 50 kg, brom 20 kg, sumbu 50 lembar timbangan digital 2 buah, ayakan 4 buah, dan penggerus 3 buah.

BACA JUGA:  Lagi! 720 Petasan Disita Polres Batang

Sedangkan dari tersangka MAR, petugas mengamankan 1 drum aluminium powder (brom) berisi total 58 bungkus plastik dengan berat masing-masing 11,6 kg, 13 bungkus plastik obat mercon 1 kg, 14 karung sulfur powder belerang dengan berat total 350 kg, dan 2 karung potassium chlorate dengan berat total 40 kg.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.(ant)

BACA JUGA:  Jawa Tengah Ungkap 58 Kasus Petasan dan Kukut 90 Tersangka

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya