Polresta Magelang Sita 552 Kg Bahan Petasan dan Ciduk 3 Tersangka

Polresta Magelang Sita 552 Kg Bahan Petasan dan Ciduk 3 Tersangka - GenPI.co JATENG
Forkompimda Kabupaten Magelang menunjukkan barang bukti bubuk mercon dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (10/4). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 552 kilogram (kg) bahan petasan disita Polresta Magelang. Selain itu, polisi juga mengamankan 3 tersangka, yakni MYA, SM, dan MAR.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan kedua tersangka MYA dan SM diketahui sebagai pembuat, menyimpan, memperjualbelikan bahan peledak (bubuk mercon).

Keduanya ditangkap beserta barang bukti di Dusun. Krajan, Desa Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Minggu (9/4) malam.

BACA JUGA:  Lagi! 720 Petasan Disita Polres Batang

“Atas dasar informasi tersebut, Tim Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan pengembangan,” kata dia, Senin (10/4).

Kapolresta membeberkan awalnya MYA mengaku bubuk mercon didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shopee.

BACA JUGA:  Jawa Tengah Ungkap 58 Kasus Petasan dan Kukut 90 Tersangka

Akan tetapi, setelah diinterogasi MYA tidak dapat menunjukkan bukti transaksi pembelian bubuk mercon secara online.

"MYA membeli bahan mercon tersebut dari MAR berjumlah 250 kg dalam bentuk bahan berupa potasium 150 kg, belerang 125 kg, brom 24 kg, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp26.400.000," papar dia.

Selanjutnya, Tim Resmob menyelidiki dan mengobservasi di rumah MAR di Desa Mantingan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya