Setor Faktur Pajak Fiktif, WP Asal Boyolali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 899 Juta

Setor Faktur Pajak Fiktif, WP Asal Boyolali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 899 Juta - GenPI.co JATENG
Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhkan vonis penjara 2 tahun dan denda kepada pengemplang pajak pada Kamis (6/4). (Foto: DJP Jateng 2)

Slamet menjelaskan langkah ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan kepada terdakwa P.

“Upaya edukasi sudah dilakukan kepada seluruh wajib pajak, imbauan juga sudah dilakukan namun wajib pajak yang masih melanggar maka langkah terakhir terpaksa dilakukan yaitu pemeriksaan dan penyidikan,” tegas dia.

Dalam putusan tersebut, jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan PN Boyolali memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

BACA JUGA:  Jelang Penutupan, 579.366 Wajib Pajak di DJP Jateng 2 Telah Lapor SPT Tahunan

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Slamet menambahkan kasus ini menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

BACA JUGA:  Sip! Penerimaan Pajak DJP Jateng 2 Tumbuh 2 Digit

Selain itu, langkah ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Jateng 2, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya