Selanjutnya pihaknya kembali mendapatkan bahan pembuat mercon siap pakai seberat 3 kg beserta sumbunya.
Tersangka UL diketahui membawa bahan pembuat mercon siap pakai seberat 15 kg beserta sumbu yang disimpan di Dusun Kauman, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Di sisi lain, pihaknya juga menciduk KU dan HS dan menyita bahan pembuat petasan sebanyak 5 kg dan 10 lembar kertas sumbu.
BACA JUGA: Terdampak Ledakan Petasan di Magelang, Polda Jawa Tengah Bantu Perbaikan Belasan Rumah
Ketika itu ada informasi terjadi jual beli bahan peledak ilegal di depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo Jalan Semarang-Yogyakarta, Kota Magelang.
Polresta terus mengembangkan kasus ini dan mendapati adanya rumah yang meracik bahan peledak jenis mercon serta alat untuk membuat selongsong.
BACA JUGA: Bawa 30 Kg Bahan Petasan, 2 Warga Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas
Di lokasi ini petugas menyita bahan mercon sebanyak 6,5 kg dan serbuk bahan peledak yang belum dicampur sebanyak 2 kg.
“Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Busyet! Ratusan Selongsong Petasan Diamankan Polsek Batang
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News