Siap-Siap! THR Pekerja di Pekalongan Tak Dibayar, Silakan Ngadu ke Posko Ini

Siap-Siap! THR Pekerja di Pekalongan Tak Dibayar, Silakan Ngadu ke Posko Ini - GenPI.co JATENG
Ilustrasi pembayaran THR. (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co Jateng - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

Posko pengaduan bagi para pekerja perusahaan yang tidak mendapat THR dibuka mulai H-7 Lebaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santosa mengatakan posko diadakan untuk menerima keluhan karyawan dan mencari solusi terkait dengan THR yang tidak dibayar.

BACA JUGA:  Perangkat Desa di Cilacap Demo Tuntut Siltap Tepat Waktu dan THR

"Berdasar rapat menjelang Ramadan 1444 Hijriah, posko pengaduan ini akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Nantinya ada beberapa orang pegawai di posko tersebut untuk menerima pengaduan karyawan terkait THR," kata dia, Rabu (29/3).

Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pemberian THR kepada pekerja adalah 2 minggu atau selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Abdi Dalem Keraton Solo Dapat THR

"Kami sudah memberikan surat edaran kepada sekitar 400 perusahaan tentang pemberian THR pada para karyawannya. Kami berharap perusahaan segera memberikan jawaban tentang kesanggupan membayar THR," tegas dia.

Budi menjelaskan besaran THR diberikan bagi pekerja yang masa kerja sudah 1 tahun, yaitu dibayarkan 1 bulan gaji.

BACA JUGA:  Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan

Sedangkan karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun akan diberikan secara proporsional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya