Dituduh Nikahi Anak di Bawah Umur Lagi, Syekh Puji Dipanggil Polisi

Dituduh Nikahi Anak di Bawah Umur Lagi, Syekh Puji Dipanggil Polisi - GenPI.co JATENG
Syekh Puji saat dipanggil Polda Jateng terkait dugaan kasusnya kembali diperkarakan. (Foto: ayosemarang/Istimewa)

GenPI.co Jateng - Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal sebagai Syekh Puji kembali dipanggil polisi terkait dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai informasi, kasus ini sempat dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 Juni 2020 lalu.

Akan tetapi, pelapor tidak terima kasus ditutup dan kembali memperkarakannya.

BACA JUGA:  Astaga! Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo di Solo Jadi 7 Orang

Sedangkan, Kasubdit IV Renata (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menjelaskan kasus yang diperkarakan merupakan kasus lama.

Dalam kasus ini, Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisal D.

BACA JUGA:  Astaga! Kenal Singkat di Facebook, Anak 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Wong Pekalongan

"Iya ada dugaan menikahi anak usia tujuh tahun, inisial D warga Magelang," kata dia, dikutip ayosemarang.com, Selasa (28/3).

Sunarno menjelaskan ada 2 laporan yang diterima kepolisian terkait kasus ini pada tahun 2019-2020.

BACA JUGA:  Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pencabulan di Purbalingga Akhirnya Tertangkap

Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji .

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya