20 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polres Pekalongan, Ini Kasusnya

20 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polres Pekalongan, Ini Kasusnya - GenPI.co JATENG
Polres Pekalongan menangkap 20 pelaku tindak kejahatan selama Januari-Februari 2023. (Foto: Polres Pekalongan)

GenPI.co Jateng - Polres Pekalongan menangkap 20 pelaku tindak kejahatan selama Januari-Februari 2023.

Puluhan tersangka tersebut terlibat dalam 14 kasus tindak pidana.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief fajar Satria mengatakan kasus ini meliputi pencabulan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian kendaraan bermotor, jambret, hingga penipuan.

BACA JUGA:  Bikin Sedih! Kebanjiran, 13 Sekolah di Pekalongan Terpaksa Diliburkan

Kapolres menjelaskan beberapa kasus ini ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Akan tetapi, ada pula 1 kasus yang dirampungkan dengan restoratif justice.

BACA JUGA:  Alamak! 2.821 Pengendara di Kota Pekalongan Melanggar Lalu Lintas

Kapolres mengungkapkan kasus menonjol adalah viral KDRT di Desa Sukoharjo Kecamatan Kandangserang.

“Pelapor berinisial FW (21) dengan tersangka saudara WH. Pelaku ini cemburu terhadap saudara FW sehingga melakukan pemukulan berulang kali,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin (6/3).

BACA JUGA:  Sabar Pak! Masa Tunggu Pemberangkatan Haji di Kota Pekalongan 30 Tahun

Kasus menonjol lainnya adalah pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sragi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya