Alamak! 2.821 Pengendara di Kota Pekalongan Melanggar Lalu Lintas

Alamak! 2.821 Pengendara di Kota Pekalongan Melanggar Lalu Lintas - GenPI.co JATENG
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengecek sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi surat sah dan berknalpot brong di Pekalongan, Rabu (22/2). (Foto: ANTARA/Humas Pemkot Pekalongan)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2.821 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Pekalongan selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 pada 7-20 Februari 2023.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan dari 2.821 pelanggar, sebanyak 2.435 diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) elektronik (ectronic traffic law enforcement/ETLE).

Sedangkan sisanya sebanyak 386 ditilang secara konvensional.

BACA JUGA:  Sabar Pak! Masa Tunggu Pemberangkatan Haji di Kota Pekalongan 30 Tahun

"Adapun jenis pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor tidak memakai helm sebanyak 2.646 orang, rambu-rambu lalu lintas 40 orang, knalpot brong 120 orang, dan pelanggaran lain 15 orang," kata dia, Kamis (23/2).

Kapolres menjelaskan jumlah pelanggaran pada operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Ketua RT dan RW di Kota Pekalongan Dapat Dana Transportasi, Sebegini Besarannya

"Meski belum turun secara signifikan, namun setidaknya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas mulai meningkat," ungkap dia.

Di sisi lain, polres juga menyita 287 surat tanda nomor kendaraan, 42 SIM C, 37 SIM A, B, B1, B2, dan 20 sepeda motor.

BACA JUGA:  Puluhan Anggota Polres Pekalongan Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya

Kapolres menyampaikan terima kasih kepada jajarannya dalam upaya memberikan edukasi pentingnya keselamatan di jalan raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya