Sedangkan TKP kedua, penambangan ilegal berupa tanah uruk di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati.
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023.
Adapun hasil pengerukan tanah uruk bisa mencapai 30-40 rit yang dijual Rp 180 ribu/rit per hari.
BACA JUGA: Pengungsi Banjir di Kudus Bertambah, Semoga Lekas Surut!
Di sisi lain, pihaknya memeriksa 3 orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab tambang.
Dengan demikian, Polda Jateng mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat.
BACA JUGA: Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Digerebek, Ini Hasilnya
“Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas dia.
Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.(*)
BACA JUGA: Tambang Galian C Ilegal di Srumbung Magelang Meresahkan, Warga Protes
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News