Lagi! Polda Jawa Tengah Tutup Tambang Ilegal di Batang dan Pati, Baru Beroperasi 2 Bulan

Lagi! Polda Jawa Tengah Tutup Tambang Ilegal di Batang dan Pati, Baru Beroperasi 2 Bulan - GenPI.co JATENG
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio membeberkan penutupan tambang ilegal di Batang dan Pati. (Foto: Polda Jateng)

Sedangkan TKP kedua, penambangan ilegal berupa tanah uruk di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati.

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023.

Adapun hasil pengerukan tanah uruk bisa mencapai 30-40 rit yang dijual Rp 180 ribu/rit per hari.

BACA JUGA:  Pengungsi Banjir di Kudus Bertambah, Semoga Lekas Surut!

Di sisi lain, pihaknya memeriksa 3 orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab tambang.

Dengan demikian, Polda Jateng mengamankan 1 orang pelaku beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Digerebek, Ini Hasilnya

“Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas dia.

Aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.(*)

BACA JUGA:  Tambang Galian C Ilegal di Srumbung Magelang Meresahkan, Warga Protes

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya