Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Digerebek, Ini Hasilnya

Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi Digerebek, Ini Hasilnya - GenPI.co JATENG
Sejumlah alat berat dan truk diamankan Polresta Magelang dalam penggerebekan tambang ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. (Foto: ANTARA/Polresta Magelang)

GenPI.co Jateng - Penambangan pasir galian C ilegal di lereng Gunung Merapi, tepatnya di kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, digerebek polisi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan pihaknya telah menindak penambangan ilegal.

Dalam penggerebekan ini pihaknya mengamankan sebanyak 5 pelaku penambangan pasir ilegal.

BACA JUGA:  3 Desa di Boyolali Terkena Hujan Abu Gegara Erupsi Gunung Merapi, Begini Kondisinya

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan penggerebekan dilakukan Sabtu (25/2).

Sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.

BACA JUGA:  Tambang Galian C Ilegal di Srumbung Magelang Meresahkan, Warga Protes

Selain mengamankan 5 orang, pihaknya menyita sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 unit alat berat jenis backhoe dan 4 unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," papar dia, Minggu (26/2).

BACA JUGA:  Jalan Murah dari Magelang ke Purworejo! Ini Jadwal Rute dan Tarif Bus Trans Jateng

Adapun pelaku dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya