Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya

Kabaik Baik! Pemkot Semarang Bebaskan Tunggakan Pembayaran PBB, Ini Syaratnya - GenPI.co JATENG
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (Foto: ANTARA FOTO/Ariyadi)

"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB di mana NJOP di bawah Rp250 juta ketetapannya nol (Nihil)," ungkap dia.

Menurut dia, berbagai program ini merupakan stimulus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang, terutama dari PBB.

"Adapun target PBB Tahun 2022 Rp 550.500.000.000 dengan realisasi penerimaan Rp569.293.051.640. Target PBB tahun ini naik menjadi Rp652.000.000.000," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Waduh! Harga Tanah di KIT Batang Meroket, PBB Ikut Naik?

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya