Akhirnya! Jambret Spesialis Korban Wanita di Jepara Ditangkap

Akhirnya! Jambret Spesialis Korban Wanita di Jepara Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (15/2). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaru)

Namun demikian, aksi kejahatannya kedapatan warga sehingga dilakukan pengejaran.

"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," jelas dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ant)

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Terjang Jepara, 31 Rumah Warga Rusak

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya