Namun demikian, aksi kejahatannya kedapatan warga sehingga dilakukan pengejaran.
"Anggota Kepolisian yang mendatangi tempat kejadian, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp4,1 juta," jelas dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ant)
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Terjang Jepara, 31 Rumah Warga Rusak
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News