Jambret dengan sasaran korban wanita akhirnya ditangkap Polres Jepara. Pelaku sudah menjalankan aksi serupa di lintas kecamatan di Kabupaten Jepara 4 kali.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.