2. Pemohon akan dapat instruksi untuk mengunggah persyaratan lalu unggah persyaratan yang dibutuhkan.
3. Persyaratan yang telah diunggah akan diverifikasi operator
3. Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapatkan notifikasi untuk datang ke tempat layanan Lantatur
BACA JUGA: Meski Pandemi Melandai, UMK Gelar Wisuda dengan Lantatur
4. Datang ke Lantatur terdekat dan tunjukkan notifikasi yang telah didapatkan
5. E-KTP atau KIA akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.(*)
BACA JUGA: Tak Perlu ke Kantor Desa, Warga Beteng Klaten Makin Mudah Ngurus Surat dengan Layanan SiBeti
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News