Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus, Penumpang Wajib Vaksin Booster - GenPI.co JATENG
Suasana di terminal penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang. (Foto: ANTARA/AP I)

GenPI.co Jateng - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerapkan peraturan terbaru perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.

Penumpang pesawat dengan usia di atas 18 tahun wajib telah divaksin dosis ketiga atau booster covid-19.

Stakeholder Relation Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan peraturan terbaru ini berlaku efektif mulai Senin (29/8).

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai persebaran covid-19.

"Peraturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022," kata dia.

BACA JUGA:  Aturan Penumpang Pesawat Terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang

Heri menjelaskan dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara diharuskan vaksin booster.

Selain itu, penumpang juga harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

BACA JUGA:  Syarat Naik KRL Jogja-Solo Terbaru, Aturan, dan Jadwalnya

Sedangkan penumpang berstatus warga negara asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, termasuk PPDN dengan usia 6-17 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya