Aturan Penumpang Pesawat Terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang

Aturan Penumpang Pesawat Terbaru di Bandara Ahmad Yani Semarang - GenPI.co JATENG
Pesawat Lion Air parkir di Bandara Ahmad Yani Semarang. (Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)

GenPI.co Jateng - Penumpang pesawat terbang di Bandara Ahmad Yani Semarang wajib vaksin ketiga atau booster.

Aturan penumpang pesawat terbaru ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan ini sesuai SE Kemenhub RI Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi Terbaru, Wajib Vaksin Dosis 1

Stakeholder Relation Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan aturan perjalanan udara terbaru berdasarkan dua SE itu bakal diterapkan mulai Minggu (17/7) pekan depan.

Menurut dia, masyarakat yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

BACA JUGA:  Syarat Naik KRL Jogja-Solo Wajib Vaksin Covid-19, Mulai 17 Juli

"Anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua juga tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19," kata Heri, Senin (11/7).

Heri menjelaskan penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

"Sementara pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR", papar Heri.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Simak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya