
GenPI.co Jateng - Penumpang pesawat terbang di Bandara Ahmad Yani Semarang wajib vaksin ketiga atau booster.
Aturan penumpang pesawat terbaru ini sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, kebijakan ini sesuai SE Kemenhub RI Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi Terbaru, Wajib Vaksin Dosis 1
Stakeholder Relation Manager Bandara Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan aturan perjalanan udara terbaru berdasarkan dua SE itu bakal diterapkan mulai Minggu (17/7) pekan depan.
Menurut dia, masyarakat yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
BACA JUGA: Syarat Naik KRL Jogja-Solo Wajib Vaksin Covid-19, Mulai 17 Juli
"Anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua juga tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19," kata Heri, Senin (11/7).
Heri menjelaskan penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
"Sementara pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR", papar Heri.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News