Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus, Penumpang Wajib Vaksin Booster - GenPI.co JATENG
Suasana di terminal penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang. (Foto: ANTARA/AP I)

Adapun PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Namun demikian, dia wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.

"Dengan diterapkan peraturan terbaru ini, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan ketika melakukan perjalanan udara,” papar dia.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Dia juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan.(ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya