Terlibat Perdagangan Orang, 3 Orang di Banyumas Ditangkap

Terlibat Perdagangan Orang, 3 Orang di Banyumas Ditangkap - GenPI.co JATENG
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari seseorang.
"Kasus ini terungkap berkat informasi yang kami terima pada hari Kamis (1/6) bahwa telah terjadi dugaan TPPO di rumah seorang perempuan berinisial P (63)," kata dia, Kamis (15/6).
Selanjutnya pihaknya mendatangi rumah P di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Pihaknya mendapati rumah ini dijadikan sebagai balai latihan kerja dengan nama Yayasan Isra Ardhi Amalia.
Balai latihan kerja ini diketuai P. Petugas mendapati ada 11 perempuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang sedang melakukan pelatihan.
Salah satu calon pekerja DW warga Sokaraja mengaku pernah diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka P dan TTH (61), warga Jakarta.
Menurut dia, TTH merupakan penyandang dana yang membayarkan uang muka proses CPMI sebesar Rp7,5 juta kepada tersangka P selaku perekrut.
Adapula tersangka S (52) yang berperan menjemput serta mengantarkan CPMI dari Banyumas ke Jakarta.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata saksi korban berinisial DW itu diduga diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI tanpa dokumen persyaratan yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Kapolresta.
Ternyata DW ditempatkan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan tersangka P.
DW justru dipekerjakan sebagai pelayan restoran bukan asisten rumah tangga.
Mirisnya, DW hanya menerima gaji 50% dari yang dijanjikan sebesar 1.500 ringgit Malaysia per bulan.
Setelah itu DW dipulangkan ke Indonesia, tetapi dia harus membayar biaya penalti Rp 10,5 juta.
Hal ini lantaran DW dinilai melanggar kontrak di Malaysia.
Demi membayar penalti tersebut, DW selanjutnya akan diberangkatkan ke Singapura dengan menjalani pelatihan lebih dahulu di BLK milik P.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memberangkatkan DW ke Malaysia tanpa melalui prosedur atau surat rekomendasi dari Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas.
Di sisi lain, penempatan korban juga tanpa sepengetahuan PT MPU yang disebut tersangka P sebagai perusahaan penempatan PMI yang telah bekerja sama dengan BLK miliknya.
"Kami telah melakukan pengecekan ke PT PMU dan diketahui jika perusahaan tersebut tidak bekerja sama dengan tersangka P," ungkap dia.
Adapun tersangka P mengaku telah memberangkatkan sekitar 20 orang PMI tanpa prosedur resmi sejak tahun 2019.
Mereka dipekerjakan secara tidak resmi ke sejumlah negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 69 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf b sampai huruf e Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.(ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya